Nama kelompok:
-Ari Rifurio Latief (11214547)
-Gahtan (14214425)
-R. Feisal Muhammad (18214700)
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi
adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan atas asas tolong menolong.
Koperasi dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai
kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh
semua warga masyarakat, untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya
dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Dengan kata lain prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi
ekonomi secara nyata tercermin dalam bentuk koperasi yang berasaskan
kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat, utamanya kelompok masyarakat yang
berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti buruh, petani, nelayan, pedagang
kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui koperasi. Inilah sebenarnya yang menjadi alasan utama
pentingnya pemberdayaan koperasi.
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, beberapa pengertian
yang menyangkut koperasi adalah sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hokum koperasiyang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berlandaskan asas kekeluargaan
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan koperasi
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan
beranggotakan orang-seorang
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer yang telah berbadan hukum (minimal tiga
koperasi primer)
Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi yang
kegiatannya bersifat terpadu untuk mencapai cita-cita bersa
Koperasi merupakan suatu wadah yang mampu menggerakan roda
perekonomian rakyat kecil (miskin), dengan adanya koperasi, rakyat kecil akan
mampu mengembangkan pontensi yang dimilikinya sehingga akan mampu membantu
memperbaiki taraf kehidupan ekonominya
B.
PERANAN DARI KOPERASI
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi
usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi
pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu
itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang
menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri.
Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara
lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata lain, koperasi adalah suatu cara alternatif dalam
melakukan kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme pasar yang tidak sempurna
atau terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan usaha punya satu tujuan,
yakni menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak lain tidak bukan adalah
suatu cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan para anggotanya.5
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sebagai berikut , yaitu: Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sebagai berikut , yaitu: Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Para anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama atas
dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar kekeluargaaan. Didirikan, dimodali,
dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas
pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggota.
Koperasi sebagai badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya
untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi baik oleh lingkungan
internal (anggota, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, kegiatan
usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial, politik,
informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat regional, nasional
dan internasional.
D.
KEUNGGULAN KOPERASI
Keberadan koperasi memiliki prospek yang bagus sebagai
penggerak ekonomi rakyat karena kekhasan dari koperasi yang tidak dimiliki oleh
lembaga ekonomi lain. Koperasi sangat sesuai dengan asas ekonomi yang
diinginkan oleh "bapak bangsa" kita untuk mengantar perekonomian
Indonesia menuju pada suatu kemakmuran. Semboyan "makmur dalam kebersamaan
dan bersama dalam kemakmuran" bisa diwujudkan dalam wadah koperasi. Dengan
asas usaha dari, oleh dan untuk anggota, koperasi telah memposisikan diri sebagai
mitra sejajar dalam berusaha. Beberapa keunggulan dari koperasi diantaranya,
bukan sekedar lembaga profit oriented tetapi lebih mementingkan kesejahteraaan
anggota.. Koperasi perlu didorong untuk menjalankan usaha produktif sehingga
bisa berkembang. Usaha produktif yang dimiliki koperasi akan melibatkan
anggotanya sehingga secara otomatis membuka lapangan kerja.
E.
REVITALISASI PERAN KOPERASI
Perjalanan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi
nasional adalah perjalanan panjang sejarah ekonomi bangsa ini. Setelah Indonesia
merdeka koperasi diterima sebagai satuan ekonomi yang sesuai untuk Indonesia
dan ideologi Pancasila. Hal ini dikarenakan koperasi cocok dengan watak ekonomi
Pancasila (ekonomi yang bersendi pada seluruh nilai-nilai moral dan mengacu
pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila). Ekonomi Pancasila
menekankan kemandirian dan pemerataan kesejahteraan sosial sebagaimana tercakup
dalam sila ke-lima. Secara tersirat sila tersebut menggambarkan pentingnya
distribusi keadilan dalam berbagai bidang termasuk ekonomi. Artinya
kesejahteraan ekonomi bukanlah milik segelintir orang di Indonesia tetapi
menjadi hak segenap rakyat. Perjalanan koperasi untuk mendukung perkembangan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia telah melewati proses panjang. Setelah
koperasi diterima sebagai satuan ekonomi yang mendasar dalam mengembangkan
ekonomi pribumi pasca proklamasi, maka hampir semua desa diarahkan untuk
membentuk koperasi primer. Namun demikian sejumlah masalah yang dihadapi
koperasi membuatnya belum bisa menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Selain
kebijakan ekonomi di masa lalu yang belum berpihak pada koperasi dan UKM
persoalan lainnya yang dihadapi adalah kekurangan modal, manajemen lemah,
kesulitan menjangkau pasaran dan tentu saja kurangnya sumber daya manusia (SDM)
yang mengurus koperasi. Lemahnya kelembagaan ini juga terjadi pada koperasi
karena rendahnya pemahaman perkoperasian oleh para pengelola, pengurus maupun
anggota. Partisipasi anggota dalam usaha dan pengelolaan koperasi cukup
memprihatinkan. Hal ini bisa dilihat dan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota
Tahunan (RAT) oleh koperasi aktif. Rapat ini semestinya berfungsi sebagai
evaluasi manajerial dan sekaligus membentuk rencana pengembangan bagi koperasi.
Arah pengembangan koperasi kedepan semestinya tidak hanya berorientasi pada
bertambah jumlahnya melainkan peningkatan efisiensi peran. Penambahan jumlah
tanpa peningkatan efisiensi tentu tidak akan membawa pengaruh signifikan bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat. Ini adalah tantangan besar koperasi yang
harus disikapi dengan serius dan usaha keras. Kita perlu menyambut baik
keinginan Kementrian Koperasi dan UKM yang mencanangkan koperasi dan UKM
sebagai pilar ekonomi rakyat. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah bidang pemberdayaan koperasi dan UKM. Tugas Kementerian Koperasi dan
UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia. Wujud
keseriusan ini nampak pada Rencana Strategis 2010-2014 yaitu meningkatkan Koperasi
berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah koperasi aktif secara nasional.
Upaya lain adalah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha
koperasi dan UKM pada berbagai tingkatan pemerintahan, meningkatkan
produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UKM di pasar dalam dan
luar negeri, dan mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia
usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM.Ini menunjukkan keseriusan untuk
menjadikan koperasi sebagai tulangpunggung penggerak ekonomi rakyat. Jika
target tersebut terealisasi maka koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang
besar dan mampu menjadi soko guru ekonomi nasional. Untuk menuju pada tujuan
tersebut perlu dilakukan langkah-langkah serius guna mempersiapkan koperasi menjadi
lembaga yang profesional dan berkualitas. Sudah tidak jamannya lagi koperasi
dikelola dengan asal-asalan. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Koperasi
dan UKM, Dekopin, dan instansi terkait lainnya perlu mengadakan pelatihan dan
pembinaan secara intensif terhadap SDM koperasi. Pemerintah bisa melibatkan
perguruan tinggi agar upaya tersebut bisa dilaksanakan dengan cepat dan
hasilnya sesuai yang diharapkan. Hal lain yang tidak kalah penting dalam upaya
revitalisasi peran koperasi adalah terobosan dalam kebijakan kredit usaha.
Bantuan modal untuk UKM yang selama ini disalurkan oleh bank agar bisa dikelola
oleh koperasi. Ini bertujuan agar kebutuhan permodalan bagi UKM dapat segera
terpenuhi. Salah satu keluhan yang selama ini sering muncul dari pengusaha
kecil adalah sulitnya prosedur yang ditetapkan oleh bank bagi UKM sehingga
timbul keengganan untuk mengajukan bantuan modal. Dana masyarakat yang
terkumpul di bank sudah mencapai Rp 2.100 trilliun. Sesuai dengan ketentuan
perbankan, 80% dari dana masyarakat itu seharusnya dikembalikan ke masyarakat
dalam bentuk pinjaman atau Loan Deposit Ratio (LDR). Untuk mempermudah dan
memperpendek prosedur peminjaman, keterlibatan koperasi sangat diperlukan
sebagai mitra perbankan. Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat memicu
semangat masyarakat untuk membuka usaha sendiri tanpa bergantung pada lapangan
kerja yang disediakan pemerintah. Dengan jaringan yang luas dan menjangkau
sampai ke pelosok pedesaan koperasi adalah saluran distribusi yang bisa
diandalkan bagi penyaluran kredit usaha. Selain menyalurkan bantuan permodalan,
koperasi juga harus secara aktif melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan
UKM agar mereka membenahi kelemahan manajemen yang selama ini ada. Jika semakin
banyak usaha kecil dan menengah yang tumbuh di tengah masyarakat maka ini
berarti ekonomi rakyat telah mulai bangkit. Namun perlu disadari, bahwa kondisi
tersebut hanya bisa dicapai jika koperasi secara serius melakukan pembenahan
intern dengan meningkatkan profesionalisme kerja sehingga ketika diberi
kesempatan untuk membina dan mengembangkan UKM mereka bisa melakukan dengan
baik. Selain itu segenap anggota harus memegang teguh "rasa memilki"
terhadap perjuangan koperasi karena hal ini merupakan faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit. Dengan
mengandalkan "rasa memiliki" yang berimbas pada loyalitas anggota dan
kesediaan anggota untuk berjuang bersama menghadapi berbagai kesulitan, akan
membuat koperasi mampu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi. Hal tersebut
menjadi faktor pembeda koperasi dengan lembaga usaha lain dimana dalam koperasi
terdapat nilai-nilai dan prinsip yang tidak terdapat atau tidak dikembangkan
secara sadar dalam organisasi lain. Faktor lain yang akhir-akhir ini
memperburuk citra koperasi adalah rendahnya kredibilitas. Banyak koperasi yang
dijadikan kedok untuk aksi penipuan dan usaha lain seperti rentenir sehingga
menimbulkan keresahan di masyarakat.
F.
CARA KOPERASI BEROPRASI
Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib mereka
yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan
banyak pekerja untuk mengelola usahanya.
·
Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha
masyarakat
Sebagai contoh, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha
pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya
koperasi tersebut, maka petani dapat membeli kebutuhan alat-alat pertanian di
koperasi dengan harga lebih murah, sehingga dapat meningkatkan kegiatan usaha pertanian
tersebut.
·
Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan
pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada para anggota
koperasi dan dapat mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat
sekitar.
·
Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan
ekonomi
Sesuai dengan prinsip koperasi bahwa koperasi harus memiliki
kemandirian, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Majunya
koperasi akan dapat memberi dorongan untuk meningkatkan taraf hidup para
anggota dan masyarakat.
·
Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan
demokrasi ekonomi
Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah menekankan peran
aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya wajib memberi
dorongan, pengarahan, dan bimbingan.
·
Koperasi Indonesia berperan serta dalam
membangun tatanan perekonomian nasional
Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa,
perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan
koperasi, berarti pula dapat memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan
dapat memberdayakan perekonomian nasional.
G.
MANFAAT KOPERASI BAGI PENGGUNANYA
·
Meningkatkan penghasilan anggota
Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa
meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan
melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
Contohnya :
Misalnya saja koperasi produksi, di dalam koperasi tersebut
akan diajarkan bagaimana caranya anggota bisa memiliki usaha, dapat memasok
hasil produksi dari usahanya ke koperasi.
Hasil bisa berupa kerajinan, pakaian jadi dan juga berbagai
produksi makanan seperti camilan, kue basah dan kue kering. Dengan melakukan
usaha seperti itu setiap anggota bisa meningkatkan penghasilannya. Untuk sisa
hasil usaha yang didapatkan oleh koperasi akan dikembalikan kepada anggotanya
sesuai dengan jasa dan juga aktivitasnya di dalam koperasi.
·
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih
murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi.
Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan
barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun
memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota
yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan
terjangkau.
·
Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha
yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan
semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan
untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan
anggotanya dapat tercukupi.
·
Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka
Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu bersikap
jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat
terbuka dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota memiliki kewajiban dalam
mengelola koperasi dengan baik, saat mengelola anggota harus secara terbuka
menyampaikan laporan terutama laporan keuangan ketika mengelola koperasi.
Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus koperasi dan juga berhak untuk
mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.
·
Melatih bersikap mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih
mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus
menggantungkan pendapatan dari orang lain.
·
Melatih menggunakan pendapatan secara efektif
Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya untuk
dapat menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara
efektif. Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang
memproduksi bahan makanan harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara
efektif, dia harus tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli
bahan makanan atau modal usaha dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup
kemudian sisanya harus ditabung. Jika anggota bisa mengatur uang yang
didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota tersebut akan lebih baik sebab
terhindar dari pemborosan.
·
Memperoleh pinjaman dengan mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan,
koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat
yang berbelit-belit.
·
Menanamkan disiplin dan tanggung jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada
masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan
tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
·
Koperasi mewujudkan kehidupan masyarakat yang
damai dan tentram
Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan
jauh dari keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang
berlandaskan kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota akan
merasakan kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari
keributan.
·
Mendidik anggota untuk memiliki semangat kerja
sama
Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok.
Misalnya saja kelompok A dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam
membuat makanan dengan jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan
terjalin demi menciptakan makanan A yang lezat den menggugah selera.
H.
PENGEMBANGAN KOPERASI DALAM BERBAGAI JENIS USAHA
·
Gencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat
Mendapatkan modal adalah salah satu masalah umum yang
terjadi pada koperasi yang baru dibuka. Kendalanya adalah mencari anggota
sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan modal yang cukup demi kelancaran operasi
di koperasi tersebut. Untuk menarik minat masyarakat sekitar diperlukan
usaha ekstra agar masyarakat tertarik dengan koperasi yang baru saja dibuka di
lingkungannya tersebut. Caranya sangat beragam, misalnya dengan
menyosialisasikan visi misi koperasi, konsep koperasi, dan keuntungan-keuntungan
yang dapat diperoleh jika ikut serta dalam kegiatan koperasi tersebut secara
luas dan merata kepada masyarakat sekitar. Sosialisasi ini dapat dilakukan
dengan mengamanatkan pesan sosialisasi ini kepada ketua RW, RT atau
sosialisasikan secara langsung ke acara-acara warga seperti kegiatan ibu-ibu
PKK. Dengan cara-cara seperti itu lah diharapkan semakin banyak warga yang
mengetahui keberadaan koperasi baru tersebut dan semakin banyak pula warga yang
mendaftarkan dirinya menjadi anggota koperasi yang pada akhirnya terkumpullah
modal yang memadai.
·
Membuat Konsep Koperasi yang Berbeda
Daya saing yang lemah dibandingkan badan usaha lainnya
menjadi salah satu hal yang menghambat perkembangan koperasi di negeri ini,
salah satu penyebabnya adalah pikiran masyarakat yang beranggapan bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kuno, keuntungannya tidak seberapa jika
dibandingkan dengan badan usaha lain, atau memang tidak tertarik dengan konsep
koperasi yang itu-itu saja seperti koperasi simpan pinjam, koperasi sekolah,
koperasi unit desa, koperasi konsumsi dan konsep lainnya yang memang sudah ada
sejak dulu. Membuat konsep baru yang berbeda dengan konsep-konsep
terdahulu bisa menjadi terobosan untuk meningkatkan daya saing koperasi, tentu
saja agar dapat meningkatkan daya saing konsep yang baru tersebut harus
disertai dengan profit yang jauh lebih besar dengan keuntungan yang didapat
dari konsep koperasi yang lama. Sebagai contoh koperasi Universitas Gunadarma
yang beranggotakan para dosen yang mengajar di sana mulai mencanangkan konsep
koperasi yang baru yaitu koperasi yang memberikan para anggotanya peluang untuk
memiliki sebuah minimarket sendiri dengan metode tertentu.
Inovasi-inovasi seperti itulah yang dapat meningkatkan daya saing koperasi
terhadap badan usaha lainnya.
·
Mengubah Suasana Koperasi Menjadi Lebih Nyaman
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota bisa disebabkan
oleh banyak faktor, salah satunya adalah rasa bosan para anggota koperasi dalam
mengikuti kegiatan koperasi yang monoton. Sebagai contoh di daerah tempat
tinggal penulis terdapat satu koperasi simpan pinjam yang saat ini terancam
ditutup karena kendala macetnya iuran wajib. Hal ini bisa disebabkan karena
anggota koperasi tersebut merasa bosan dengan rutinitas yang sebatas datang untuk
menyetorkan iuran atau meminjam uang. Kegiatan yang sedikit berbeda dan
segar bisa jadi peningkat semangat para anggota koperasi untuk datang ke
koperasi. Misalnya diadakan pertemuan rutin diluar rapat-rapat koperasi seperti
acara seminar tentang pentingnya berkoperasi atau sekadar pertemuan ringan
sesama anggota koperasi dan bahkan mungkin kegiatan lain yang dapat memerkuat
ikatan antar anggota. Dimulai dari hubungan baik antar anggota dan
atmosfer yang menyenangkan di koperasi itu lah yang membuat anggota koperasi
menjadi senang untuk berkunjung ke koperasi yang kemudian dapat
menyadarkan atau “mengingatkan” para anggota atas kewajiban-kewajibannya
sebagai anggota koperasi.
·
Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Koperasi
Selain seleksi yang tepat terhadap calon tenaga kerja yang
akan direkrut sebagai pengurus koperasi sebaiknya diterapkan pula pelatihan
sebagai bekal keterampilan, sehingga kepengurusan dan pengoperasian koperasi
menjadi lebih tertata dan tercipta kerja sama yang baik antara pengurus dan
anggota koperasi.
·
Penerapan Teknologi Informasi
Salah satu penyebab kurangnya minat masyarakat untuk
berpartisipasi dalam kegiatan koperasi adalah pandangan masyarakat yang
menganggap koperasi sebagai organisasi bisnis kelas bawah, kurang modern dan
terlihat tidak menarik jika dibandingkan dengan organisasi-organisasi
lainnya. Saat ini perkembangan teknologi semakin cepat. Kegiatan
masyarakat pun sudah tidak lepas dari teknologi. Bahkan anak yang masih duduk
di bangku Sekolah Dasar pun sudah sangat dekat dengan teknologi canggih
seperti gadget dan internet. Masyarakat selalu antusias dengan
perkembangan teknologi. Tapi justru hal itu bertolak belakang dengan koperasi
di Indonesia yang terlihat masih “tradisional”.
Sudah banyak organisasi dan lembaga-lembaga yang menerapkan
teknologi dalam pelayanannya seperti toko online, bank, dan bahkan
transportasi ojek kini sudah ada yang berbasis online dengan menggunakan
aplikasi sebagai penunjang dalam pengoperasiannya. Dengan penerapan teknologi
tersebut ojek yang selama ini hanya sekadar alat transportasi biasa kini
kembali diminati masyarakat. Hal itu bisa diadopsi oleh koperasi sebagai salah
satu bukti kekuatan teknologi dalam “mencuri” perhatian masyarakat agar
tertarik untuk bergabung dengan koperasi. Teknologi yang cocok untuk
koperasi itu sendiri kurang-lebih sama seperti ojek online yang telah
disebutkan tadi. Koperasi bisa membuat Aplikasi Koperasi yang bisa diunduh oleh
masyarakat yang telah atau ingin menjadi anggota koperasi. Di dalam aplikasi
tersebut bisa berisi berbagai informasi, persyaratan dan hal-hal yang akan
didapatkan oleh anggota atau calon anggota setelah mendaftar di koperasi.
Selain untuk meningkatkan pandangan masyarakat terhadap koperasi, aplikasi
tersebut juga berfungsi untuk memudahkan anggota dalam melakukan
kegiatan-kegiatannya sebagai anggota koperasi.
SUMBER :